Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Inilah Waktunya, RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis


Posted: Jun. 04, 2008 14:27:53 WIB
inilah-waktunya-ruu-penghapusan-diskriminasi-ras-dan-etnis

Y. Deddy A. Madong, SH

Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tengah membahas RUU PEnghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis bersama anggota Panitia Khusus DPR RI, tetapi gaung pembahasan RUU yang dimaksud seperti tidak mendapat perhatian yang menonjol dikalangan pemerhati politik, hukum dan hak asazi manusia serta masyarakat luas sebagaimana pembahasan RUU Pornografi, RUU Keamanan Nasional atau Rancangan Undang-Undang lainnya.

Bagaimana hal ini dapat terjadi? Apakah disebabkan sudah banyak UU yang terkait masalah Ras dan Etnis atau Hak Asazi Manusia yang dibuat atau diratifikasi di Indonesia tetapi pelasanaannya tidak berjalan sehingga masyarakat menjadi bosan? Ataukah karena tidak adanya kemauan politik (political will) dari pemerintah dan penyelenggara Negara ini untuk serius menjalankan UU yang sudah ada sehingga menimbulkan sikap apatis dari masyarakat?

Sebagai contoh, kita sudah memiliki UU yang lahir sebelumnya yaitu UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 29 tahun 1999 mengenai Pengesahan Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 yang mewajibkan Negara peserta konvensi melarang segala bentuk diskriminasi rasial, meninjau semua UU yang tidak sesuai konvensi dan lain-lain.

Akan tetapi pertentangan atau konflik antar Ras dan Etnis masih terjadi. Perusakan, pembakaran, perkelahian, pembunuhan, perkosaan, pelecehan yang berdimensi rasial yang dilakukan perorangan atau kelompok masih terjadi dimana-mana. Rasanya masyarakat luas perlu menanggapi dan meresponi pembahasan RUU Penghapusan Etnis dan Ras secara sungguh-sunggu, karena hal ini menyangkut masa depan bangsa.

Diskriminasi Ras dan Etnis sangat berpotensi menghancurkan intergitas bangsa. Masyarakat harus celik dan sadar bahwa bangsa kita ini adalah bangsa yang majemuk. Majemuk dari berbagai sektor kehidupan baik sosial, budaya, agama, suku bangsa dan lain-lain. Kondisi kemajemukan dan kebhinekaan bangsa ini seringkali labil serta membuka peluang terjadinya diskriminasi ras dan etnis.

Potensi inilah yang dapat memecah belah bangsa ini. Kita sebagai anak bangsa harus berani melihat akar dari permasalahan yang kita hadapi sebagai suatu bangsa. Salah satunya adalah sejarah yang dialami bangsa ini. Sejarah yang buruk dimasa-masa lampau menyebabkan anak bangsa ini saling curiga atau saling iri, benci, marah terhadap ras dan etnis lain.

Saya berpendapat bahwa bangsa ini perlu membuka dirinya bagi pemulihan dari luka-luka sejarah yang dialami. RUU Penghapusan Ras dan Etnis yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR dapat menjadi awal rekonsiliasi dan pemulihan bagi bangsa ini.

Tentunya sangat disadari, draft RUU ini terlihat masih banyak kekurangan dimana-mana. Masih terdapat pasal-pasal dan ayat-ayat yang multitafsir atau kalimat-kalimat bersayap.

Tetapi ada juga beberapa pasal yang diusulkan yang menurut saya merupakan terobosan, yaitu pasal yang dimana ada keharusan dan kewajiban penyelenggara negara untuk melakukan tindakan yang efektif guna memperbaharui, mencabut dan membatalkan UU atau peraturan yang bersifat diskriminatif berdasarkan ras dan etnis.

Pasal ini sangat relevan dengan kondisi saai ini dimana banyaknya peraturan perundangan, perda-perda atau Surat Keputusan yang mengusung kepentingan dan keyakinan kelompok tertentu. Bahwa penulis mencatat ada 7 peraturan perundangan yang diskriminatif secara ras dan etnis, 29 peraturan perundangan yang diskriminatif secara agama/keyakinan dan 16 peraturan perundangan yang diskriminatif secara gender. Jadi ada 52 peraturan perundangan di Indonesia yang berpotensi menghancurkan bangsa ini.

Dengan banyaknya peraturan perundangan yang diskriminatif yang dikeluarkan instansi pemerintah dan penyelenggara Negara ini memberikan pembenaran apa yang diduga oleh Frans Hendra Winarta, SH Praktisi Hukum dan Direktur Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia bahwa Negara justru Mendiskriminasikan Rakyatnya (Wawancara di Tabloit “Panggilan” media Februari 2007).

Juga tidak pernah lupa dari ingatan para wanita di Kota Tangerang bagaimana mereka menjadi korban kesewenang-wenangan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang (Banten) No.8/2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran/Maksiat atau anak-anak pelajar kaum minoritas di kota Padang yang dipaksa mengikuti instruksi Walikota Padang No.0451.442/Binsos III/2005 untuk memakai pakaian atau busana keyakinan tertentu.

Peraturan perundangan ini jelas perlu diperbaharui, dicabut atau dibatalkan. Oleh karena itu RUU ini sungguh sangat bermanfaat untuk mengkoreksi peraturan perundangan yang amburadul dan tidak adil tersebut. Sikap kita sebagai bangsa yang bermartabat harus jelas; segala peraturan perundangan yang berindikasi melakukan diskriminasi ras dan etnis harus dicabut, karena itu sungguh merupakan pelanggaran dan kejahatan tehadap Hak Asasi Manusia.

Tentu sudah sangat banyak bukti mengenai tindakan diskriminasi ras, etnis dan gender yang dialami masyarakat akibat peraturan dan perundangan diskriminatif tersebut. Maka akan sangat bermanfaat sekali apabila masyarakat dapat menberikan masukan-masukan yang kritis dan berbobot serta terlibat dalam proses pembuatan suatu perundang-undangan yang sedang dibahas termasuk RUU ini.

Inilah waktu bagi masyarakat dan anak bangsa yang anti diskriminasi untuk bersikap proaktif, masa depan bangsa ini ada ditangan kita bukan hanya ditangan pemerintah dan penyelenggara Negara. Biarlah mimpi kita bersama bahwa bangsa ini menjadi bangsa yang besar dan bermartabat menjadi kenyataan melalui keikutsertaan kita dalam membahas RUU Penghapusan Ras dan Etnis.

Y. Deddy A. Madong, SH

* Pendiri/Pengurus Pusat Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia ( ELHAM ) Advokat di Jakarta

Next Story : Mesir Keluarkan Keputusan Melarang Diskriminasi

More news in church

Pembangunan Gereja di Cirebon Diprotes Warga

Ratusan warga di Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pekiringan dan kegiatan kebaktian yang dilaksanakan jemaat di gereja tersebut, Minggu.

Terpopuler

Headlines Hari ini