Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

ELHAM Rayakan HUT Ke-3


Posted: Oct. 24, 2008 00:36:32 WIB

Syarat berdiri dan terselengggaranya suatu negara selain harus memiliki rakyat, wilayah, pemerintah, juga konstitusi yang bagi Indonesia berdasarkan UUD 1945. Dengan demikian, maka setiap kegiatan kemasyarakatan, kenegaraan dan kebangsaan haruslah berdasarkan konstitusi negara. Agar dengan demikian, aktifitas warga negara bisa berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan serta selaras dengan visi berdirinya negara tersebut.

bagi negara Indonesia, visi negera tersebut terurai dalam pembukaan dari UUD 1945 yang mana bila disaripatikan berupa Pancasila. Dan misi negara terurai dalam batang tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal.

Rumusan visi haruslah berisi gambaran yang bersifat mental namun harus terukur dan jelas, sehingga target atau sasaran dari berdirinya suatu negara itu bisa dicapai sesuai dengan target waktu dan angka capaian. Jika demikian, lalu bagaimana dengan target pencapaian yang telah diperoleh dalam visis negara tentang Hak Asasi Manusia yang diatusr dalam UUD 1945?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut diatas, maka harus diakui secara jujur bahwa selain aspek lainnya, maka upaya penegakan hukum dalam penguatan perlindungan hukum dinilai masih kurang dan banyak kelemahan. Pertanyaannya, mengapa hal ini bisa terjadi? Jika kembali kepada konstitusi negara kita yang secara jelas tertulis dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menetapkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dengan demikian jelas mau mengatakan bahwa negara Indonesia bukanlah suatu negara kekuasaaan yang semata-mata didasari oleh kekuasaan belaka tanpa hukum.

Melihat hal tersebut, maka dimanakah sebenaranya titik lemahnya? Pelaku penegakan hukum atau peraturannya?, “ujar Posma Rajaguguk, SH, MA selaku Ketua Umum ELHAM dalam acara “Seminar Hukum dan HAM” serta “HUT ELHAM ke-3” yang diselenggarakan pada (10/10) lalu di Gedung Supra, Jakarta.

Baik peraturan atau hukum serta para pelaku penegak hukum, kesemuanya merupakan hasil perbuatan manusia. Dengan demikian dapat diketahui dengan jelas bahwa titik lemah upaya penguatan perlindungan hak berdasarkan konstitusi adalah manusia.

Hal tersebut disebabkan karena adanya pemahaman yang keliru atas penguatan perlindungan HAM, sedangkan sebab lainnya adalah karena benturan pemahaman antara kebijakan dan pelaksanaan wewenang pemerintah.akibatnya dalam tataran impementasi seringkali terjadi situasi dan kondisi yang justru kontra produktif atas upaya penguatan HAM. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pelangggarn HAM terhadap warga negara yang terjadi bahkan kian marak terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini.

Selama ini para pemimpin pemerintah dalam merealisasikan visi bangsa ini dirasa masih jauh dari memuaskan, yang mana ini dibuktikan dengan fakta di lapangan yang masih ditemukan terjadinya pembiaran pemerintah atas pelanggaran HAM. Dan lebih parahnya lagi justru aparat pemerintah sendiri ikut terlibat melakukan pelanggaran HAM tersebut.

Dalam acara HUT ELHAM tersebut juga sekaligus dibagikan penghargaan kepada perorangan dan lembaga yang dinilai secara aktif ikut memperjuangkan dan mendukung serta mengimplementasikan HAM di kalangan masyarakat yang disebut dengan ELHAM Award.

Terpilih sebagai penerima ELHAM Award dalam kesempatan HUT ELHAM ke-3 kali ini empat orang yang terpilih mewakili empat kategori penerima ELHAM Award, yakni Ester Indahyani Jusuf, SH kategori Pejuang Melawan Diskriminasi Rassial, Pdt. Edison Pasaribu, MA kategori bidang Institusi Pendamping Pejuang HAM, Hendardi (Setara Institute) kategori Tokoh Pejuang HAM, serta Ahmad Suaedy (Wahid Institute) kategori Institusi Perlindungan HAM.

Dalam wawancara terpisah, Hendardi meyatakan bahwa setelah reformasi ini, sesungguhnya menyisakan dua “PR” besar bagi bangsa yang menjadi kunci bagi negara kita apakah akan lebih maju atau tidak di masa depan, yakni pemberantasan korupsi dan penyelesaian pelanggaran HAM.

Hendardi mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan korupsi saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun mengenai pelanggaran HAM berat hingga saat ini masih lemah dalam penyelesaiannya, hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang sampai saat ini masih belum terselesaikan dengan tuntas sebagai contoh kasus Munir, Kasus 1965, dan beberapa kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang mana bahkan para pelaku pelangggaran HAM yang sudah dihadapkan ke pengadilan masih dapat dibebaskan.

Lebih lanjut Hendardi mengatakan tentang pentingnya dilakukan “law enforcement” dalam penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM dan terhadap aparat negara tanpa adanya diskriminasi. Dan bagi aparat yang terbukti kuat melakukan pelanggaran HAM untuk di nonaktifkan lebih dulu dalam jabatannya selama proses penyelesaian berlangsung untuk menghindari upaya penghapusan atau penghilangan barang bukti.,”ujarnya.

Diskriminasi hukum yang seringkali terjadi dalam penyelesaian kasus pelanggaran baik hukum maupun HAM memang masih menjadi masalah hingga saat ini. Untuk itu peranan kontrol yang dilakukan oleh publik dan juga media sangat penting artinya.

Masalah diskriminasi seringkali terjadi bukan karena ketiadaan peraturan yang kuat melainkan lebih kepada tidak adanya implementasi dalam pelaksanaan peraturan atau perundangan tersebut serta masih lemahnya kontrol publik yang dilakukan,”tambahnya.

Sedangkan menurutnya, implementasi sendiri sangat bergantung pada komitmen dari pemerintah serta kontrol dari masyarakat.

Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (ELHAM) terbentuk tiga tahun lalu tepatnya 30 September 2005 yang mana lahirnya ELHAM dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap hak-hak warga yang ditunggangbalikkan, khususnya hak-hak orang Kristen dalam menjalankan ibadahnya. ELHAM juga berkomitemen member pendampingan (advokasi) kepada lembaga gereja atau personal dalam menuntut dan mengembalikan hak-haknya.

Dalam tiga tahun pelayanannya, kiprah ELHAM telah banyak dirasakan oleh masyarakat negeri ini, yang mana hingga saat ini ELHAM telah memiliki 23 cabang di 23 kota. Hal ini juga membuktikan bahwa sekalipun baru genap berusia tiga tahun, namun ELHAM dengan semangat kerja keras berusaha memberikan yang terbaik dan menunjukkan komitmennya bagi gereja, masyarakat dan bangsa Indonesia.

Next Story : Mesir Keluarkan Keputusan Melarang Diskriminasi

More news in ministries

Pembangunan Gereja di Cirebon Diprotes Warga

Ratusan warga di Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pekiringan dan kegiatan kebaktian yang dilaksanakan jemaat di gereja tersebut, Minggu.

Terpopuler

Headlines Hari ini