Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Keluarga Tibo dan Riwu akan Segera Kembalikan Peti Mati ke Kejati


Posted: Sep. 26, 2006 20:05:31 WIB
keluarga-tibo-dan-riwu-akan-segera-kembalikan-peti-mati-ke-kejati

Makam Dominggus da Silva di Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Sikka, Senin (25/9). (Pos Kupang/Hermina Pello)

Keluarga almarhum Fabianus Tibo dan Marianus Riwu mengatakan akan segera mengembalikan fasilitas yang diberikan negara antara lain peti mati, sepatu serta jas yang dipakai almarhum saat menjalani eksekusi. Menurut keluarga almarhum di Palu, Sulawesi Tengah belum lama berselang, hal tersebut adalah permintaan Tibo dan Riwu sebelum mereka dieksekusi.

Rencananya, fasilitas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam waktu dekat, SCTV melaporkan.

Sementara itu keluarga besar da Silva di Maumere berencana membongkar kubur Dominggus da Silva yang telah dimakamkan pada Minggu (24/9) lalu untuk diotopsi. Keluarga menduga ada indikasi Dominggus dianiaya sebelum ditembak mati di Palu, Jumat (22/9) dini hari.

Anselmus da Silva, ayah angkat (alm) Dominggus da Silva, Senin (25/9), mengatakan bahwa keluarga mereka mendapat informasi bahwa pada tubuh Dominggus ditemukan empat luka yang diduga bekas tembakan. Padahal dalam eksekusi seharusnya hanya satu peluru saja. Keluarga juga menemukan ada indikasi kekerasan.

"Karena kejanggalan ini maka kami keluarga pada hari ini telah sepakat untuk membongkar kubur Dominggus sehingga jenazahnya bisa diotopsi dan kami bisa tahu dengan pasti hasilnya seperti apa. Kejanggalan lainnya adalah karena jenazah yang seharusnya diserahkan kepada keluarga tapi dipaksakan untuk dikuburkan tanpa keluarga," kata Ansel, lapor Pos Kupang.

Menurut Ansel, sebelum keluarga membongkar kembali kubur Dominggus, keluarga akan menyampaikan surat kepada Kapolres Sikka dalam rangka pengamanan. "Besok surat permintaan untuk membongkar kembali kubur agar jenazahnya bisa diotopsi akan kami sampaikan kepada Kapolres Sikka. Saya sendiri yang menandatangani surat tersebut," kata Ansel Senin kemarin.

Ansel menjelaskan, ketika jenazah Dominggus tiba di Maumere ada rencana untuk melakukan otopsi, tetapi panitia dari pihak keluarga tidak setuju, karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tetapi kemarin saat mereka bertemu dengan penasihat hukum Roy Rening S.H dan siangnya dengan Petrus Selestinus S.H, keluarga sudah sepakat untuk membongkar kubur Dominggus.

Mengenai waktu penggalian kubur, Ansel mengatakan, keluarga menunggu keputusan dari Kapolres kapan kubur itu bisa digali karena terkait dengan masalah keamanan.

Sebelumnya, pada Minggu (24/9), dalam perjalanan dari Bandara Waioti ke rumah Anselmus da Silva, Roy Rening mengatakan, setelah jenazah Dominggus da Silva digali kembali dari kuburnya di Palu dan peti serta baju diganti, ditemukan empat luka dan seperti ada bekas penganiayaan sehingga harus diotopsi. Tapi setelah jenazah tiba di rumah, peti tidak dibuka, apalagi diotopsi, dan langsung dibawa ke Gereja Katedral St. Yoseph untuk misa requiem dan setelah itu langsung dimakamkan. "Jenazah itu harus diotopsi agar ada bukti pada waktu kita ke Mahkamah Internasional, karena kasus ini akan kami lanjutkan ke sana," kata Roy.

Menurut Roy, hanya Dominggus saja yang mendapat empat luka, sedangkan Fabianus Tibo dan Marinus Riwu masing-masing terdapat lima luka tembak. Bahkan pada hidung Marinus juga ada bekas luka tembak. "Kedua jenazah, Tibo dan Riwu, sudah diotopsi pada saat ganti peti dan baju. Tetapi jenazah Dominggus tidak sempat ," kata Roy.

Sementara Petrus Selestinus kepada Pos Kupang melalui telepon dari Maumere, Minggu (25/9) malam, mengatakan, dirinya siap mendampingi keluarga Dominggus dalam melakukan upaya hukum terhadap dugaan penganiayaan dan perlakuan yang kurang manusiawi oleh eksekutor terhadap tereksekusi. Menurut Selestinus, selain Dominggus, pada Fabianus Tibo dan Marinus Riwu juga ditemukan lima luka tembak pada daerah sekitar jantung. Keluarga menduga, ketiga terpidana mati dianiaya sebelum dieksekusi.

Roy menjelaskan, sesuai UU Nomor 2 Tahun 1964 tentang Eksekusi, regu tembak hanya melakukan satu kali tembakan yang mengena ke jantung. Jika tembakan pertama, tereksekusi belum meninggal menurut tim dokter, maka ketua regu tembak menaruh moncong senjata pada sebelah atas telinga dan melepaskan tembakan menembus kepala. Fakta yang ditemukan pada diri ketiga tereksekusi, terdapat banyak luka di sekitar jantung, yang menunjukkan bahwa tembakan itu dilakukan berulang-ulang.

Untuk kepentingan visum, kata Selestinus, pihaknya sudah membicarakan dengan Kapolres Sikka, AKBP Endang Syafruddin. Kapolres dalam posisi mengayomi, prinsipnya menerima permohonan keluarga untuk diteruskan. Karena tempat kejadian di Palu, maka Kepolisian Palu yang bertanggung jawab terhadap permintaan visum oleh keluarga. Kepolisian Palu bisa mengirim utusan untuk berkoordinasi dengan Kapolres Sikka melakukan visum tersebut. Untuk mendapatkan visum, bisa melalui pemeriksaan luar atau otopsi. Jika visum itu dilakukan, kata Selestinus, maka jelas jenazah Dominggus harus digali kembali.

Sementara itu, Tim Padma Indonesia yang difasilitasi oleh Komnas HAM akan bertemu Jaksa Agung RI, Abdul Rahman Saleh, S.H dan Kapolri, Jenderal Sutanto, Kamis (28/9). Keduanya diminta menjelaskan secara terbuka mengapa eksekusi itu dilakukan seperti penembakan misterius di masa orde baru. Apalagi, keluarga menemukan luka begitu banyak pada tubuh tereksekusi yang melanggar undang-undang tentang eksekusi.

Dalam pertemuan itu, kata Selestinus, Tim Padma akan menyampaikan niat keluarga meminta visum yang memungkinkan untuk digali kembali jenazah ketiganya.

Next Story : Mesir Keluarkan Keputusan Melarang Diskriminasi

More news in society

Pembangunan Gereja di Cirebon Diprotes Warga

Ratusan warga di Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pekiringan dan kegiatan kebaktian yang dilaksanakan jemaat di gereja tersebut, Minggu.

Terpopuler

Headlines Hari ini