Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Sidang Kasus Teroris Palembang Kembali Digelar


Posted: Feb. 03, 2009 21:21:39 WIB

JAKARTA - Sidang kasus terorisme yang melibatkan sepuluh anggota teroris kelompok Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/1) lalu. Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tanggapan atas eksepsi para terdakwa.

Taib alias Kosim alias Ivan bersama terdakwa lain ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, oleh Detasemen Khusus Antiteror pada pertengahan tahun lalu atas dakwaan telah merakit bom dan berencana meledakan sejumlah tempat wisata di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Taib, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Abu Taskid, Heri Purwanto alias Abu Hurairoh, Fajar Taslim alias Muhammad Hassan, Ali Mashudi alias Zuber, dan Wahyudi, dengan ancaman hukuman mati.

Dalam persidangan sebelumnya, Abdurrahman Taib alias Musa bersama anak buahnya menganggap dakwaan jaksa kabur. Lewat kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, para terdakwa menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara.

Sedangkan Anis Sugandi alias Abdullah Hussair dan Sukarso Abdillah alias Abdurrohman diancam hukuman 15 tahun penjara karena keduanya tidak ikut serta dalam rencana peledakan di Bukittinggi dan hanya membantu mempermudah Taib dan anak buahnya dalam aksinya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa juga terlibat dalam penganiayaan Pendeta Joshua dan pembunuhan Dago Simamora -- guru sekolah menengah pertama di Palembang.

Next Story : Kerukunan Hidup Beragama Butuh Kepastian Hukum

Terpopuler

Headlines Hari ini