Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

UNDP: Hukum yang Adil Dapat Entaskan Kemiskinan


Posted: Jul. 09, 2008 16:06:55 WIB
undp-hukum-yang-adil-dapat-entaskan-kemiskinan

Erna Witoelar, Commisioner, UNDP membuka acara diskusi. (Foto: Kristiani Pos)

undp-hukum-yang-adil-dapat-entaskan-kemiskinan

Suasana diskusi. (Foto: Kristiani Pos)

undp-hukum-yang-adil-dapat-entaskan-kemiskinan

Naresh Singh PhD, Executive Director, Commission on Legal Empowerment of the Poor. (Foto: Kristiani Pos)

JAKARTA - Apabila hukum menjadi penghalang bagi kaum miskin yang bermaksud untuk memperbaiki kondisi kehidupan mereka dan apabila hukum diangap sebagai penghambat martabat dan keamanan, maka konsep hukum sebagai sebuah lembaga yang sah akan segera runtuh. Namun apabila hukum diterima dan dipahami dapat memberikan perlindungan dan kesetaraan dalam kesempatan, dan menjamin akses ke proses yang adil dan wajar, maka hukum akan dihargai sebagai dasar bagi keadilan.

Membuat sejarah dalam pemberantasan kemiskinan tidak dapat dicapai hanya melalui pemberdayaan hukum saja, namun hal tersebut akan sangat sulit untuk diwujudkan tanpa melaksanakan pemberdayaan hukum.

Komisi Pemberdayaan Hukum bagi Kaum Miskin (The Commission on Legal Empowerment of the Poor) mempersembahkan laporan yang terbaru mengenai “Making the Law Work for Everyone” (Memberdayakan Hukum bagi Semua) kepada negara-negara yang tergabung dalam The Association of South East Asian Nations (ASEAN).

Acara tersebut diselenggarakan pada 3 Juli di Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta dengan dihadiri oleh para tokoh perwakilan ASEAN dan UNDP, serta para aktivis LSM lainnya. Dimana acara di bagi menjadi dua sesi, pertama pembacaan hasil laporan UNDP yang diawali dengan pidato sambutan Deputy Secretary General, ASEAN, Dr. Soeung Rathchavy, kemudian pada sesi kedua menampilkan acara diskusi.

Nara sumber yang terlibat dalam diskusi tersebut antara lain Prof. Dr. Harkrisnowo, Dirjen Perllindungan HAM, Asfinawati Direktur LBH Jakarta, Joko Widodo Wlikota Solo, Azas Tigor Nainggolan (FAKTA), Khamid Sekjen KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), Cahyo Sekertaris General FOPPI (Traditional trader Forum), Wiwiek Awiati: Tim pembaharuan peradilan di Mahkamah Agung, Tandiono Bawor pendamping hukum bagi masyarakat.

"Making the Law Work for Everyone" menempatkan suatu kerangka kerja bagi pemberdayaan hukum yang menyeluruh dengan empat pilar penting dan saling memperkuat, yaitu: akses terhadap keadilan dan peraturan hukum, hak-hak kepemilikan, hak-hak pekerja, dan hak-hak untuk mendapatkan fasilitas usaha.

Dalam pertimbangannya, komisi telah mengembangkan agenda komprehensif untuk pemberdayaan hukum yang mencakup empat pilar penting yang harus menjadi inti dalam berbagai upaya nasional dan internasional untuk memberikan perlindungan dan kesempatan bagi kaum miskin.

Agenda komisi tersebut mencakup: akses terhadap keadilan dan hukum, hak kekayaan/hak kepemilikan, hak buruh, dan “hak usaha”. Keempat pilar tersebut saling menguatkan dan saling mendukung. Dalam kesatuan dan sinergi dari keempat pilar tersebut, pemberdayaan hukum dapat tercapai.

Dalam laporan tersebut menemukan bahwa 4 milyar mayoritas penduduk dunia terkucil atau terisolasi dari peraturan-praturan hukum. Komisi Pemberdayaan Hukum bagi Kaum Miskin, komisi yang dipimpin bersama-sama oleh mantan Menlu AS, Madeliene K. Albright dan ekonom Peru, Hernando de Soto, mengajak pemerintah di kawasan, institusi internasional dan masyarakat madani untuk menjadikan pemberdayaan hukum sebagai agenda utama dalam mengatasi kemiskinan global.

"Komisi tersebut mengambil pendekatan yang berbeda dalam perdebatan mengenai kemiskinan. Kami mengutamakan pada aspek yang unik dan menyeluruh dalam permasalahan tersebut, yaitu hubungan antara kemiskinan dan ketiadaan perlindungan hukum bagi kaum miskin,” ujar Dr. Albright dalam suatu pernyataan. "Ketika hukum bekerja untuk semua, negara akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari kontribusi mereka yang dapat mengubah hidupnya dari ketergantungan kepada negara menjadi partisipasi penuh," katanya

Peluncuran sekawasan Asia Tenggara di secretariat ASEAN "Making the Law Work for Everyone" adalah sebuah usaha untuk melibatkan pemerintah-pemerintahan setempat, masyarakat madani, dan pemangku kepentingan lainnya yang akan melaksanakan temuan-temuan dari komisi tersebut, menurut Erna Witoelar, Anggota komisi dan mantan Duta besar khusus PBB untuk MDG di Asia Pasifik. "Pemangku kepentingan tersebut sangat penting karena program pengentasan kemiskinan hanya dapat berhasil bila kita fokus kepada kelompok-kelompok yang benar-benar memerlukan dan merancang intervensi yang pantas. Tidak mungkin bisa mengentaskan kemiskinan dengan suatu pendekatan yang 'satu ukuran untuk semua', kita memerlukan kebijaksanaan, pengetahuan dan pemahaman akan situasi daerah local, dan yang paling penting, rasa kepemilikan dan kepercayaan warga setempat," katanya.

Laporan UNDP mengungkapkan bahwa jumlah pekerja informal adalah lebih dari setengah dari total tenaga kerja di negara-negara berkembang, dan sekitar 90 persen diantaranya ada di beberapa negara-negara Asia Selatan. Di Filipina, 65 persen perumahan dan jenis usaha tidak terdaftar, dan rata-rata hakim memiliki sekitar 1.479 kasus yang belum ditangani.

"Bekerjanya suatu negara untuk mewujudkan pemberdayaan hukum akan sangat berdampak pada keberhasilannya dalam pembangunan, khususnya di Asia dan seluruh dunia," kata Olav Kjorven, Asisten Sekretaris Jenderal PBB dan Direktur Biro Pengembangan Kebijakan UNDP, yang telah membantu kerja dari komisi tersebut. "Pemberdayaan hukum bukanlah pengganti dari pertolongan ekonomi yang sangat dibutuhkan, melainkan mewakili hubungan kritis yang memungkinkan kaum miskin untuk keluar dari kemiskinan dan guncangan ekonomi," kata Olav.

Dalam diskusi, salah seorang nara sumber yang mewakili kaum buruh menyatakan suatu realita yang ada saat ini dimana tingkat apatis kaum buruh terhadap pemerintah sangat tinggi dimana seringkali kebijakan yang diterapkan tidak pro rakyat dan seringkali sepihak.

Dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin, seringkali menuntut kreatifitas dan motivasi yang benar dalam diri setiap pribadinya, seperti contoh keberhasilan walikota Solo Joko Widodo yang memiliki inisiatif dan komitmen yang teguh untuk membantu masyarakat miskin khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan menerapkan suatu kebijakan yang bukan hanya semata-mata hanya menguntungkan pemerintah tetapi juga lebih melihat kepada rakyat. Kunci kesuksesan program yang di terapkannya Joko mengatakan bahwa komunikasi adalah kunci utama keberhasilannya.

Untuk itu penting untuk pengorganisasian masyarakat yang benar dan adil pentingnya pengkomunikasian tentang pemberdayaan hukum ini di level pemerintah selaku pembuat keputusan (decision maker) dan kepada masyarakat

Untuk dapat menerapkan hukum bagi semua orang tidak lepas kaitannya dengan peran serta kelompok agama, dimana sebagian besar penduduk dunia memiliki agama dan di dalam setiap agama apapun juga memiliki hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya tetapi ada satu hal yang sama dimana setiap agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk menolong orang miskin dan mereka yang tertindas.

"Semua agama memiliki caranya sendiri bagaimana mereka dapat membantu kaum miskin, tidak jarang saat agama mulai konsen terhadap masalah kemiskinan berusaha untuk membantu mengatasi masalah kemiskinan yang terjadi, mereka menemui kesulitan dalam menerapkan doktrin dan pengajaran agama dan bagaimana hukum tersebut dapat bekerja," kata Naresh Singh PhD, Executive Director, Commission on Legal Empowerment of the Poor kepada Kristiani Pos.

Lebih lanjut Naresh mengatakan pentingnya bagi para pemimpin agama yang notabene mereka mengenal dengan baik doktrin dan pengajaran agama dengan baik untuk dapat mengidentifikasikan setiap masalah dengan tepat dan bagaimana mengupayakan agar hukum dapat bekerja dan diterapkan bagi semua orang. Bukan hanya mengidentifikasikan masalah saja, tetapi juga mengidentifikasi keuntungan yang ditimbulkan dalam penerapan hukum itu sendiri.

"Tidak ada agama manapun yang menemukan kesulitan untuk mengusahakan hukum tersbut berlaku bagi semua orang," ujar Naresh karena hukum juga sebagian besar dapat memberikan keuntungan dalam penerapannya. "Jadi bagaimana tercipta harmonisasi dalam penerapan hukum antara pemerintah dan kelompok agama dapat berjalan adalah Jadi bagaimana pemerintah dan kelompok agama dapat saling bekerjasama adalah dimana pemerintah melakukan suatu proses dari atas ke bawah sedangkan kelompok agama berproses dari bawah ke atas dalam usaha penerapan hukum, dengan demikian satu sama lain dapat saling menunjang dan melengkapi," tegasnya.

"Di dalam ke-Kristenan kita dapat melihat bagaimana Kristus bahkan berkorban sampai mati bagi kita semua orang dan dalam kehidupan-Nya selalu menolong yang miskin dan lemah. Yesus bahkan reformator hukum, dimana Dia secara tegas menegakkan hukum dan membantu orang miskin," kata Naresh. Naresh melanjutkan, "Dia bahkan menegakkan hukum yang seharusnya seperti contoh yang kita dapat temui di Alkitab bagaimana Yesus masuk ke bait Allah dan membubarkan orang-orang yang sedang berdagang di bait Allah. Bahkan seringkali Dia mengubah hukum yang sifatnya merugikan kaum lemah."

Februari lalu, UNDP juga mengundang para pemimpin pusat agama ke New York untuk membicarakan topik ini, dan pada pertemuan para tokoh pemimpin agama mengeluarkan suatu pernyataan yang menanyakan tentang bagaimana agar setiap agama dapat bekerja dengan hukum dan membuat hukum tersebut dapat diterapkan bagi semua orang terutama rakyat miskin.

UNDP adalah suatu badan PBB yang merupakan jaringan global yang membantu masyarakat untuk mencapai kebutuhan pembangunan dan kehidupan yang lebih baik. Dimana UNDP saat ini telah ada di 166 negara, dan bekerja sebagai rekana terpercaya dari pemerintah setempat, masyarakat madani dan sector swasta unguk membantu mereka mengembangkan solusi mereka dalam menghadapi tantangan-tantangan global dan nsaional.

Di Indonesia, proyek UNDP sendiri telah menjangkau beberapa wilayah seperti Aceh, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara. UNDP menyatakan ingin membantu mengupayakan keadilan bagi rakyat miskin baik dalam system hukum formal maupun system hukum informal sehingga dapat membantu masyarakat miskin untuk dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Next Story : Mesir Keluarkan Keputusan Melarang Diskriminasi

More news in society

Pembangunan Gereja di Cirebon Diprotes Warga

Ratusan warga di Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pekiringan dan kegiatan kebaktian yang dilaksanakan jemaat di gereja tersebut, Minggu.

Terpopuler

Headlines Hari ini