Nara sumber yang hadir dalam peluncuran Jurnal Perempuan edisi ke-60, Kamis (18/12), di Jakarta. (Foto: Kristiani Pos)
JAKARTA - Banyaknya peraturan daerah (perda) berbasis agama dianggap sebagai suatu indikasi ketidakmampuan pemerintah dalam upaya memperbaiki perekonomian, pendidikan, dan pemenuhan hak-hak sipil maupun politik.
Hal ini dibahas dalam Jurnal Perempuan Kamis (18/12) lalu dengan yang dengan dukungan Kedutaan Besar Kanada meluncurkan Buku edisi ke-60. Buku tersebut mengupas detail permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi akibat diterbitkannya Perda-perda berbasis agama.
Acara itu juga disertai diskusi dengan menghadirkan beberapa nara sumber antara lain Rocky Gerung (Dosen Filsafat FUB UI), Dr. Rumadi (Peneliti di Wahid Institute), Happy Salma (Pemerhati perempuan/ selebriti), dan Mohammad Guntur Romli sebagai moderator.
Dalam edisi ke-60 ini JP ingin mengupas bahwa dalam peraturan-peraturan yang bersifat diskriminatif tersebut, perempuan tak hanya dibatasi pada ruang publik saja, namun bahkan untuk tubuh mereka sendiri, perempuan tidak memiliki otonomi. Atas nama moralitas, agama, dan harga diri perempuan dibentuk menjadi "makhluk" yang terasing dari dunianya.
JP menyatakan bahwa peraturan berbau keagamaan diyakini dapat memperbaiki situasi “iman” serta diyakini juga dapat menyumpal perut yang lapar dan meredam suara-suara yang menuntut keadilan serta merupakan jalan pintas untuk mengatasi berbagai kemelut yang terjadi.
Meski perda-perda berbasis agama tertentu terlihat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun realitas dilapangan menunjukkan bahwa secara material bertentangan dengan hak-hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan beragama, kata JP.
Salah satu contohnya di Sumatera Barat yang mewajibkan seluruh siswi di di sekolah negeri di wilayah tersbeut untuk memakai jilbab tanpa pandang agama apapun, Kalimantan Selatan yang memiliki Manajemen Ilahiyah, Bulukumba, Sulawesi Selatan dengan desa Muslimnya, hingga Manokwari, Papua Barat yang menyiapkan sebuah rancangan perda untuk meresmikan Manokwari sebagai “Kota Injil”.
Rocky Gerung menyatakan, kekacauan yang terjadi saat ini adalah karena negara terlalu ikut campur mengurusi agama.
Sedangkan Dr. Rumadi dalam paparannya mengatakan, pangkal tolak Perda-perda diskriminatif adalah banyaknya ketidakjelasan di negara ini.
Rumadi menambahkan bahwa pemerintah baru-baru ini telah menghapus sekitar 800 Perda yang bersifat diskriminatif, namun ironisnya Perda-perda yang bersifat kontroversial dan menjadi perdebatan sengit justru tidak dihapuskan.
Perda-perda agama bukannya menjadi solusi bahkan justru membuat masalah baru, seperti halnya yang dialami oleh Fransiska Silalahi alumni sebuah SMU di Padang, yang hadir dalam diskusi tersebut, yang dipaksa untuk memakai jilbab sekalipun non-Muslim.
Ratusan warga di Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pekiringan dan kegiatan kebaktian yang dilaksanakan jemaat di gereja tersebut, Minggu.