Mayoritas masyarakat Indonesia lebih memilih penerapan hukum nasional ketimbang aturan hukum yang mengacu pada suatu ajaran agama tertentu.
"Sebagai contoh, mayoritas masyarakat Islam sendiri lebih memilih penerapan hukum nasional ketimbang aturan hukum lain, seperti Peraturan Daerah bernuansa Syariat Islam," ujar Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA kepada wartawan dalam paparan 'Respon Publik Atas Perda Bernuansa Syariat Islam' di Jakarta, Kamis (24/8), Media Indonesia memberitakan.
Survei itu dilakukan di 33 provinsi pada 28 Juli-3 Agustus 2006. LSI mencatat 69,6% responden lebih mengidealkan Pancasila dan hanya sebagian kecil yang menginginkan Indonesia seperti negara demokrasi di Barat maupun negara Islam di Timur Tengah.
Pancasila terbukti berhasil menjadi ideologi di tengah keberagaman yang ada, baik dari sisi adat, agama, suku, dan sebagainya.
LSI melakukan survei di 33 provinsi mulai 28 Juli - 3 Agustus 2006 dengan responden sebanyak 700 orang. Metode yang digunakan adalah "multi-stage random sampling" dan wawancara tatap muka dengan "margin of error" sekitar 3,8 persen, Antara memberitakan.
67,4 persen publik yang beragama Islam berpandangan yang sama tentang sistem kenegaraan berdasarkan Pancasila, sedang umat Kristiani 81,7 persen dan agama lainnya 90,9 persen.
Persepsi ini juga merata di berbagai latar belakang politik, termasuk di kalangan pemilih partai yang berbasiskan Islam, seperti PPP (55,2 persen), walau tidak sebesar di parpol yang berbasiskan kebangsaan, seperti PDIP (79 persen), Golkar (74,1 persen) dan Partai Demokrat (71,4 persen).
Mengidealkan sistem kenegaraan Pancasila, karena 66,7 persen publik merasa bahwa Pancasila adalah ideologi simbolik yang lebih cocok dengan keberagaman yang ada, baik dari suku, agama, adat, ras maupun golongan.
"Idealisme terhadap Pancasila bisa pula dianggap pilihan mayoritas rakyat Indonesia agar negara kita mengembangkan sistem yang berakar dari kultur, tradisi, dan sejarah Indonesia sendiri," kata Denny.
Survei LSI itu juga menunjukkan 64,3 persen publik menyetujui penerapan hukum nasional yang menjamin keberagaman, dan bukan penerapan hukum Islam.
Mayoritas publik yang beragama Islam (61,7 persen) lebih memilih hukum nasional yang menjamin keberagaman dibandingkan hukum Islam. Mayoritas publik yang beragama Kristen (78,5 persen) maupun agama lainnya (90,9 persen) juga mendukung penerapan hukum nasional.
Perjudian dan pelacuran
Survei itu juga menunjukkan mayoritas publik setuju diterapkannya UU Anti Kemaksiatan. Lebih dari 80 persen publik setuju diterapkannya aturan yang melarang peredaran minuman keras, perjudian, dan pelacuran. Namun, mayoritas (53 persen) setuju agar aturan maksiat itu diatur dalam KUHP, sehingga tidak perlu dibuat perda.
Sebanyak 61 persen publik setuju bahwa kesusilaan dan moral ditegakkan melalui penerapan hukum yang konsisten, dan bukan dengan perda yang bernuansa syariat Islam.
Publik memberikan respon berbeda atas 3 jenis hukum Islam, yakni perdata, pidana, dan tata negara. Mayoritas setuju atas hukum perdata Islam, seperti warisan (58,5 persen), perwakafan (59,5 persen), dan aturan haji sebanyak 75,5 persen.
Mayoritas publik tidak setuju atas penerapan hukum pidana Islam, seperti menghukum yang tidak mengenakan busana Muslim (tidak setuju 77,3 persen), potong tangan untuk pencuri (tidak setuju 77,3 persen), hukum cambuk untuk pemabuk ( tidak setuju 56,4 persen), rajam untuk orang berzinah (tidak setuju 63,3 persen), dan hukum mati untuk murtad ( tidak setuju 71,2 persen).
Perda syariat
Selain itu, mayoritas muslim (54,9 persen) tidak setuju dengan penerapan hukum tata negara Islam.
Survei itu juga menunjukkan bahwa 61,4 persen publik Indonesia mengkhawatirkan perda bernuansa syariat Islam akan mendorong perpecahan. Kekhawatiran itu bahkan menjadi mayoritas (59,7 persen) di kalangan warga Indonesia beragama Islam.
Menurut Denny, hasil survei LSI itu memperkuat dugaan bahwa mayoritas Muslim disini memang moderat, dan berbeda dengan mayoritas muslim di Timur Tengah.
"Sejak Bung Karno hingga era Susilo Bambang Yudhoyono, mereka dipimpin oleh Presiden yang memiliki komitmen kuat sekali dengan keberagaman yang disimbolkan oleh Pancasila. Bahkan Abdurrahman Wahid adalah penggagas keberagaman itu," katanya. (Ant/Miol)
Hakim perkara penistaan agama Islam belum siap membacakan vonis terhadap terdakwa Abraham Felix Grady, 16 tahun, yang semestinya dilaksanakan siang ini. ...