Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Anggota FKUB: Konflik Antarumat Beragama & Tempat Ibadah Jauh Berkurang

Maria F.
Reporter Kristiani Pos

Posted: Dec. 12, 2007 15:02:27 WIB

Konflik antarumat beragama terkait pendirian tempat ibadah makin jauh berkurang setelah ada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2006 dan Nomor 8/2006 tertanggal 21 Maret 2006.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Litbang Departemen Agama, Atho Mudzhar, Ketua Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Abdul Fatah, dan anggota PKUB, John Palinggi pada Kongres Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Cipanas, Jawa Barat, Jumat, Antara memberitakan.

Peraturan bersama tersebut tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Angka (penurunan konflik) memang tidak diketahui. Tapi yang jelas saat ini pihak yang memberi laporan sudah berkurang," kata Atho Mudzhar.

Ia juga mengatakan, pembentukan PKUB dan FKUB yang merupakan tindak lanjut dari peraturan bersama itu merupakan langkah maju dalam merukunkan umat beragama.

Tugas institusi adalah menyosialiasikan peraturan dan perundangan yang terkait keagamaan, menampung aspirasi masyarakat untuk dibahas dan selanjutnya menjadi masukan bagi pemerintah daerah maupun pusat, serta merekomendasikan masalah pendirian rumah ibadah termasuk menjadi juru damai untuk menciptakan kerukunan umat beragama.

Senada dengan Atho Mudzhar, John Palinggi mengatakan, setelah tahun 2006 terjadi penurunan jumlah konflik beragama yang signifikan. Walaupun juga tidak mempunyai data namun John Palinggi mengatakan, "Penurunannya dahsyat."

Ia mengatakan, walaupun ada konflik antarumat beragama, saat ini sudah ada aturan untuk penyelesaiannya.

Ia mengatakan, jika ada perselisihan antarumat beragama dalam masalah rumah ibadah maka langkah pertama yang dilakukan menyelesaikannya di tempat atau di kelurahan setempat.

Jika belum selesai maka diteruskan ke bupati atau wali kota dengan memerhatikan saran FKUB dan juga instansi terkait. Jika belum selesai juga maka bisa dibawa ke pengadilan, katanya.

"Dulu tidak jelas aturannya," kata Palinggi.

John Palinggi mengingatkan bahwa upaya untuk merukunkan umat beragama bukan hanya tugas PKUB dan FKUB saja, melainkan merupakan peran serta seluruh anggota masyarakat.

Next Story : Antisipasi Kerusuhan, Tokoh Agama & Pejabat Poso Bertemu

More news in society

Vonis Terdakwa Penista Agama Ditunda

Hakim perkara penistaan agama Islam belum siap membacakan vonis terhadap terdakwa Abraham Felix Grady, 16 tahun, yang semestinya dilaksanakan siang ini. ...

Terpopuler

Headlines Hari ini