Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Non-Muslim Masih Sulit Memperoleh IMB Rumah Ibadah

Maria F.
Reporter Kristiani Pos

Posted: Nov. 06, 2009 13:52:18 WIB

Masih sulitnya memperoleh surat Izin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) bagi Non-Muslim dan minimnya koordinasi pemerintah dengan FKUB merupakan topik yang mendominasi Workshop "Penguatan Kapasitas Tentang Hubungan Antaragama Berbasis Toleransi" yang digelar The Wahid Institute.

Acara workshop digelar bekerjasama dengan Lembaga Kajian Hukum Islam (LKHI) Fakultas Syariah, IAIN Raden Fatah Palembang, bertempat di Hotel Swarnadwipa, Palembang 24-26 Oktober 2009.

Narasumber yang hadir diantaranya Dr. Moqsith Ghazali, Dr. Rumadi (keduanya peneliti senior the Wahid Institute) dan Prof. Cholidi (guru besar Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang ) ini diikuti oleh sekitar 13 perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tujuh tokoh agama Sumatera Selatan.

Bukan hanya di Jakarta dan sekitarnya masalah sulitanya memperoleh surat Izin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) bagi Non-Muslim secara umum juga dikemukakan oleh hampir semua peserta dari perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Sumatera Selatan seperti FKUB Banyuasin, FKUB Musi Rawas, FKUB Musi Banyuasin, FKUB Lubuk Linggau, dan FKUB Prabumulih.

Perwakilan FKUB Banyuasin menuturkan, sejak 2006, umat Hindu dan Buddha di wilayahnya tak bisa mendirikan pura dan vihara lantaran koordinasi antara Departemen Agama dan FKUB setempat lemah. Ia menganggap, pihak Depag kurang akomodatif dalam hal persyaratan administratif. "Setelah syarat administrasi IMB diajukan, pihak Depag meminta sarat 60 KTP yang telah dilegalisir dan harus mewakili masing-masing 15 pemeluk di bagian utara, timur, selatan, dan barat kampung tempat tinggal mereka. Setelah dipenuhi pihak Depag mensyaratkan lagi bahwa ke-60 KTP tersebut harus KTP pemeluk baru. Aturan macam apa ini?" katanya dengan nada meninggi.

Selain isu Izin Rumah Ibadah, isu lain yang dibicarakan adalah seputar peran dan fungsi FKUB serta pemerintah dalam menjamin kebebasan melakukan peribadatan. Terkait FKUB, peran dan fungsi yang menjadi sorotan adalah terkait dengan hubungan internal pemeluk agama, hubungan eksternal atau antarumat beragama, dan antarumat beragama dengan pemerintah

Meski dari sisi kuantitatif jumlah pelanggaran kebebasan beragama terkait pendirian rumah ibadah relatif minim dibanding kasus-kasus yang mencuat di Jawa Barat seperti Kuningan, Tasikmalaya, Cirebon, dan Depok, tapi berdasarkan hasil analisa FGD dan pengalaman yang disampaikan para peserta, potensi ketegangan dan pelanggaran di wilayah ini masih berpeluang terjadi, terutama terhadap kalangan minoritas.

Next Story : Tahun 2020 Gereja Diharapkan Mampu “Menggarami” Indonesia

Terpopuler

Headlines Hari ini