Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

DPR RI Mensahkan UU Grasi

Steven Pramono
Reporter Kristiani Pos

Posted: Jul. 27, 2010 07:54:26 WIB

DPR RI mengesahkan Undang Undang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengungkapkan RUU itu adalah yang pertama selesai dibahas sekaligus disahkan pada masa sidang ini.

RUU ini juga RUU keenam yang selesai dibahas dan disahkan menjadi UU oleh anggota DPR periode 2009-2014.

"UU Perubahan tentang Grasi disahkan setelah seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna menyetujuinya," kata Pramono usai memimpin rapat paripurna, Antara memberitakan.

Pada forum rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam UU itu, diantaranya grasi hanya dapat diajukan satu kali dan paling lambat satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap serta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dipercepat dari tiga bulan menjadi 30 hari.

"Dalam hal ini posisi pemerintah tidak hanya pasif tetapi bisa aktif meminta pihak yang berhak untuk mengajukan grasi," kata Tjatur.

Poin penting lainnya, kata dia, menteri yang membidangi Hukum dan HAM berwenang meneliti dan memproses pengajuan grasi.

Pada forum tersebut, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengucapan terima kasih kepada DPR. "Izinkanlah kami mewakili Presiden menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas pengesahan RUU ini menjadi UU," katanya.

Patrialis menjelaskan, UU Grasi yang baru saja disahkan ini akan mengedepankan pertimbangan kemanusiaan.

Menurutnya, pemerintah menginginkan mereka yang mengajukan permohonan grasi adalah anak-anak di bawah umur, lalu kaum lanjut usia, dan penderita sakit permanen.

"Kategori itu yang akan kejar karena pertimbangan kemanusiaan," katanya.

Sedangkan terhadap narapidana dengan kategori tahanan politik serta narapidana terorisme dan narkoba, juga berhak mengajukan grasi tetapi pemerintah tidak akan proaktif.

Patrialis tidak bisa memastikan pemberian grasi karena akan lebih dulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung, tetapi narapidana dengan kategori tersebut tetap berhak mengajukan grasi.

Next Story : Kerukunan Hidup Beragama Butuh Kepastian Hukum

Terpopuler

Headlines Hari ini