Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

60 Anggota DPR Minta Perber Rumah Ibadah Dicabut

Ariza Samuel
Reporter Kristiani Pos

Posted: Sep. 22, 2010 11:07:48 WIB
60-anggota-dpr-minta-perber-rumah-ibadah-dicabut

Rapat DPR (Portaltiga/Primair)

Sebanyak 60 ang­gota Dewan Perwakilan Rak­yat (DPR) secara resmi meminta pemerintah mencabut Per­aturan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah.

Permintaan itu disampai­kan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/9) pagi. Paripurna dibuka dan di­warnai dengan interupsi tentang ke­kerasan-kekerasan yang terjadi pada agama-aga­­ma minoritas belakangan ini.

Sebagian anggota DPR meminta Perber Dua Menteri segera dicabut karena alih-alih mendatangkan kerukun­an antar­umat beragama, na­mun malah mendatangkan berbagai kekerasan terhadap umat beragama.

Permintaan itu ditanda­tangani 60 anggota DPR dan dise­rahkan pada pe­mimpin si­dang paripurna setelah beberapa waktu lalu diserahkan pada presiden dan pemimpin DPR, tetapi tidak mendapatkan tang­gapan.

“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan-tekanan yang dilakukan kelompok-kelompok karena negara diperintahkan undang-un­dang untuk melindungi seluruh rakyat dalam melakukan ibadah agama dan keperca­yaannya masing-masing.

Un­tuk itu, SKB (Perber) harus segera dicabut karena meresahkan masya­rakat,” kata Melchias Markus Mekeng dari Fraksi Golkar.

Tak Sesuai Konstitusi

Edison Betaubun dari Golkar juga menegaskan bahwa aturan tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi, karena justru membatasi rakyat dalam melakukan ibadah.

“Bagaimana rakyat mela­kukan ibadah kalau ada peraturan yang melarang pembangunan rumah-rumah iba­dah? Secara hukum SKB ini sudah batal, dibutuhkan se­buah undang-undang yang mengatur dan menjamin pembangunan rumah-rumah ibadah,” katanya.

Ia juga mengingatkan, Perber tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak bisa membatasi rakyat untuk melakukan kegiatan ibadah. Oleh karena itu, Per­ber itu harus segera dicabut. “Paripurna DPR ini harus tegas mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kekerasan-kekerasan yang terjadi pada umat yang akan menjalankan ibadah,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Teguh Juwarno, anggota Fraksi PAN yang menyatakan dukungannya pada protes terhadap kekerasan-kekerasan yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu. “Tidak ada satu kelompok pun punya hak untuk memaksa, menghentikan, atau melakukan penusukan terhadap kelompok yang lain, dengan alasan apa pun juga, di negeri ini,” kata Teguh.

Namun, menurutnya tidak boleh ada kekosongan hukum yang mengatur tentang pembangunan rumah-rumah ibadah apabila Perber tersebut dicabut. “DPR harus mendorong terjadinya dialog secara intensif antara pihak-pihak beragama agar dapat menenangkan situasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ansori Siregar dari Fraksi PKS menegaskan bahwa Perber Dua Menteri adalah peraturan yang sudah sangat baik sekali untuk mengatur pembangunan rumah-rumah ibadah.

“SKB tidak perlu dicabut agar ada peraturan yang mengatur pembangunan-pembangunan rumah-rumah ibadah yang selama ini meresahkan masyarakat, terutama di kampung-kampung saya di Sumatera Barat. Tidak ada pembicaraan di masyarakat namun tiba-tiba sudah berdiri rumah-rumah ibadah,” jelasnya.

Sumber: Sinar Harapan

Next Story : Tanah Abang Bentuk Pokja Kerukunan Umat Beragama

More news in society

Data Rumah Ibadah Diragukan Validitasnya, kata Anggota DPR

Data mengenai jumlah rumah ibadah di Indonesia dilaporkan Kementerian Agama, diragukan validitasnya, sehingga bisa menyesatkan, karena akan menimbulkan masalah baru. Apalagi, persoalan kebebasan dan kerukunan beragama yang dijamin konstitusi di ...

Terpopuler

Headlines Hari ini