Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Jemaat GKI Buka Segel Rumah Ibadah

Elise T. Putri
Reporter Kristiani Pos

Posted: Dec. 20, 2010 16:30:34 WIB

Bogor - Ratusan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Kota Bogor, Minggu (19/12) membongkar paksa segel bangunan yang dipasang oleh Pemerintah Kota Bogor. Jemaat didukung oleh sejumlah tokoh lintas agama membawa berbagai perlengkapan ibadah ke dalam gereja yang dalam kondisi setengah jadi.

GKI Taman Yasmin disegel oleh pemerintah Kota Bogor karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya masih dalam proses hukum.

Tokoh lintas agama Bondan Gunawan, mantan Menteri Sekretaris Negara era K.H. Abdurrahman Wahid yang ikut membantu membuka segel gereja tersebut menilai, tak seharusnya pemerintah menutup sarana ibadah ini dengan alasan apapun.

Kata Bondan kepada wartawan, pihak GKI Yasmin sesuai dengan prosedur untuk membangun gereja Yasmin ini. Salah satunya, gereja ini memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak mengganggu lalu lintas jalan Raya Muhammad Abdul Nuh. “Jadi, jikalau sesuatunya sudah dipenuhi dan mempunyai IMB. Tidak ada larangan umat itu untuk melaksanakan ibadahnya,”ujarnya.

Selain itu, kata dia, pasal 29 UUD 1945 menyebutkan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. “Jadi kebebasan beragama itu dijamin oleh konstitusi dan tidak ada larangan pemerintah maupun yang lainnya untuk beribadah bagi kepercayaannya masing-masing,” jelas Bondan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian Polres Kota Bogor, agar menjaga keamanan situasi di GKI Yasmin saat umat ini sedang menjalankan ibadahnya. Apalagi, menjelang perayaan hari natal. “Kami juga meminta elemen masyarakat Kota Bogor ini agar menjaga kebebasan beragama dan tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,” kata Bondan.

Persoalan gereja di Taman Yasmin sudah cukup lama. Pihak Pemkot Bogor melakukan penyegelan, meski pembangunan gereja tersebut tengah berlangsung. Alasan penyegelan karena laporan dari elemen masyarakat tentang dugaan pemalsuan tanda-tangan untuk persetujuan pembangunan gereja tersebut.

Dalam catatan “PRLM” berbagai upaya dilakukan jemaat GKI Taman Yasmin untuk tetap bisa beribadah di lokasi pembangunan gereja tersebut. Beberapa waktu lalu, sampai mereka beribadah di pinggir jalan. Bahkan, sebelumnya sejumlah tokoh datang ke bangunan tersebut. Persoalan tersebut sampai dibawa ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Bambang Gunawan mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan PK. Namun demi rasa keadilan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan kedua pihak dalam waktu dekat.

Sumber : pikiranrakyat

Next Story : HKBP Betania Korban Diskriminasi

Terpopuler

Headlines Hari ini