Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Pemimpin Agama Kristiani Tolak RUU Kesehatan, Praktik Aborsi

Steven Pramono
Reporter Kristiani Pos

Posted: Oct. 14, 2009 16:42:28 WIB

Pemimpin agama Kristiani bergabung dengan majelis-majelis agama di Indonesia menolak disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi UU Kesehatan tahun 2009, yang didalamnya terdapat sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama, terutama menyangkut aborsi.

"Kami sepakat menolak dengan tegas praktik aborsi dan upaya legalisasi aborsi yang tidak sesuai dengan ajaran agama," kata Pendeta Wilfred Soplantila saat membacakan pernyataan bersama enam majelis agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa.

Mereka berpendapat, RUU Kesehatan memiliki pasal-pasal krusial yang tidak sesuai dengan ajaran agama, termasuk diantaranya pasal 76 huruf a yang antara lain menyatakan aborsi boleh dilakukan pada janin yang belum berusia enam minggu.

Pengecualian larangan aborsi demi alasan medis disampaikan pimpinan majelis agama. "Ajaran Katolik juga jelas melarang segala bentuk abortus provokatus. Kalaupun terpaksa harus dilakukan karena indikasi medik, dasar pelaksanaannya harus untuk menyelamatkan kehidupan," kata P. Sigit Pramudji,Pr dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), menurut Republika.

Mereka menegaskan bahwa semua agama menjunjung tinggi kehidupan sejak awal pembuahan dan hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar.

"Hidup janin dalam kandungan perlu mendapat perlindungan. Membunuh manusia yang tidak bersalah secara sengaja adalah salah dan dilarang oleh agama dan aborsi yang disengaja adalah pembunuhan," kata Pdt. Wilfred.

Bhiksuni Viryaguna Mahasthavira dari Perwakilan Umat Budha Indonesia mengatakan, menurut ajaran Budha, kehidupan bermula sejak penyatuan sel telur dengan sperma sehingga sejak saat itu upaya penghilangannya adalah pembunuhan.

Oleh karena itu, kata Ma'ruf, majelis-majelis agama meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menandatangani undang-undang kesehatan baru itu sebelum ada perbaikan.

"Kalau tetap diterbitkan, majelis-majelis agama sepakat mengajukan "judicial riview" terhadap undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Next Story : Jelang Natal dan Tahun Baru, Perajin Lilin Kebanjiran Order

Terpopuler

Headlines Hari ini