Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

ICRP Mendesak Pemerintah Mencabut Perda Bernuansa Syariah

Rosa H.
Reporter Kristiani Pos

Posted: Oct. 08, 2009 15:14:23 WIB
ICRP-Mendesak-Pemerintah-Mencabut-Perda-Bernuansa-Syariah

Prof. Dr. Siti Musdah Mulia , Ketua Indonesian Conference on Religion and Peace/ICRP. (Foto: ICRP)

JAKARTA – Konferensi Nasional Lintas Agama (Indonesian Conference on Religion and Peace/ICRP) mendesak pemerintah untuk mencabut perda-perda benuansa syariah karena dinilai inskontitusional dan bertentangan dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Prof. Dr. Siti Musdah Mulia Ketua ICRP meminta agar pemerintah meninjau kembali seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang bernuansa syariah.

"Kami meminta agar pemerintah melakukan evaluasi dan meninjau ulang seluruh regulasi yang menghambat pemenuhan kebebasan beragama agar konsisten dengan konstitusi," ujar Ketua ICRP Musdah Mulia, saat jumpa pers, di Wisma Serbaguna, Jakarta, Selasa (6/10) seperti dilansir oleh Kompas.

Lebih lanjut Musdah menambahkan, selama ini pemerintah cenderung memberi celah bagi munculnya aturan-aturan yang didasarkan pada agama tertentu. Di samping itu juga cenderung mendiskriminasi kelompok-kelompok tertentu berdasarkan agama dan kepercayaan.

Musdah mencontohkan, banyaknya perda yang muncul yang mendasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini menurutnya merupakan bentuk ketidakmampuan negara untuk berdiri di atas hukum dan bersikap netral atas setiap agama dan keyakinan.

"Aparat hukum bertindak diatas fatwa MUI padahal institusi penegak hukum adalah institusi negara yang seharusnya dibentuk dan bekerja berdasarkan UU," urainya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait hal ini kepada Wakil Presiden dan Presiden periode 2009-2014 untuk mengevaluasi perda-perda ini.

"Kami akan sampaikan kepada wapres dan presiden yang baru terpilih agar perda-perda dievaluasi dan bisa masuk ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan judicial review," tukas Musdah.

Konferensi yang digelar selama dua hari 5 - 6 Oktober 2009 ini merupakan konferensi ketiga yang diselenggarakan ICRP. Tercatat sekitar 80 peserta yang terdiri dari tokoh-tokoh agama dan kepercayaan dari berbagai daerah, menghadiri konferensi ini.

ICRP adalah sebuah lembaga lintas agama yang mengedepankan prinsip kesetaraan, kebangsaan, dan non-diskriminasi.

Next Story : Tokoh Lintas Agama Serukan Upaya Penyelamatan KPK

More news in society

Tokoh Lintas Agama: Perda "Qanun" Aceh Bertentangan Dengan HAM

JAKARTA - Peraturan Daerah (qanun) Aceh yang disahkan 15 September 2009 lalu ditanggapi pro dan kontra dari berbagai kalangan. Tokoh-tokoh lintas agama sendiri menolak “qanun” Aceh ini dan mendesak pemerintah untuk mengajukan uji materi (judicial ...

Terpopuler

Headlines Hari ini