KUALA LUMPUR — Pengadilan Tinggi Malaysia akhirnya memutuskan bahwa umat Nasrani di negara itu secara konstitusional bisa menggunakan kata "Allah" untuk merujuk pada Tuhan.
Dalam pernyataannya Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga mengatakan larangan pemerintah pada non-Muslim untuk menggunakan kata tersebut adalah ilegal.
Umat Nasrani di negara tersebut menyambut keputusan tersebut, Kamis (31/12/2009), sebagai sebuah kemenangan bagi kebebasan beragama di negara yang mayoritas beragama Muslim itu. Sebelumnya, isu ini telah menjadi momok bagi kelompok-kelompok minoritas.
Pengadilan Tinggi Malaysia mengeluarkan keputusan tersebut sebagai tanggapan atas pengaduan dari Gereja Katolik Roma di Malaysia pada akhir 2007 setelah pemerintah Malaysia melarang non-Muslim untuk menerjemahkan Tuhan sebagai "Allah" dalam literaturnya.
Pihak berwenang sebelumnya bersikeras bahwa "Allah" adalah kata Islam yang seharusnya khusus untuk kaum Muslim saja untuk menyebut Tuhannya, dan bahwa penggunaan kata tersebut oleh agama lainnya dapat menyebabkan kerancuan.
Dua warga negara Malaysia dihukum lima tahun penjara, atas kasus pembakaran gereja yang terjadi pada awal tahun ini, menyusul kontroversi penyebutan ...