Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Pengadilan Tinggi Malaysia Akhirnya Ijinkan Penggunaan Kata "Allah"

Ariza Samuel
Reporter Kristiani Pos

Posted: Jan. 01, 2010 16:25:48 WIB
pengadilan-tinggi-malaysia-akhirnya-ijinkan-penggunaan-kata-allah

Peta Malaysia.

KUALA LUMPUR — Pengadilan Tinggi Malaysia akhirnya memutuskan bahwa umat Nasrani di negara itu secara konstitusional bisa menggunakan kata "Allah" untuk merujuk pada Tuhan.

Dalam pernyataannya Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga mengatakan larangan pemerintah pada non-Muslim untuk menggunakan kata tersebut adalah ilegal.

Umat Nasrani di negara tersebut menyambut keputusan tersebut, Kamis (31/12/2009), sebagai sebuah kemenangan bagi kebebasan beragama di negara yang mayoritas beragama Muslim itu. Sebelumnya, isu ini telah menjadi momok bagi kelompok-kelompok minoritas.

Pengadilan Tinggi Malaysia mengeluarkan keputusan tersebut sebagai tanggapan atas pengaduan dari Gereja Katolik Roma di Malaysia pada akhir 2007 setelah pemerintah Malaysia melarang non-Muslim untuk menerjemahkan Tuhan sebagai "Allah" dalam literaturnya.

Pihak berwenang sebelumnya bersikeras bahwa "Allah" adalah kata Islam yang seharusnya khusus untuk kaum Muslim saja untuk menyebut Tuhannya, dan bahwa penggunaan kata tersebut oleh agama lainnya dapat menyebabkan kerancuan.

Next Story : Turki Ijinkan Umat Kristiani Adakan Kebaktian Bersejarah untuk Pertama Kali

Terpopuler

Headlines Hari ini