Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement
Home > Asia > Asia

Umat Kristiani Pakistan Ultimatum Pemerintahnya Cabut UU Penghujatan

Joseph Keenan
Koresponden Asia Selatan dan Asia Tenggara

Posted: Sep. 02, 2009 11:16:53 WIB

Anggota gerakan Kristiani Pakistan di Inggris melakukan aksi protes diluar kedutaan Pakistan di London, 13 Agustus 2009, atas penganiayaan terhadap umat Kristianidi Pakistan. (Foto: Bambino Images / flickr)

Umat Kristiani Pakistan memberikan ultimatum pada pemerintah Pakistan untuk membatalkan undang-undang penghujatan yang menurut mereka bertanggung jawab atas serangan terhadap umat Kristiani.

"Kami mendesak Presiden Asif Zardari untuk membatalkan hukum penghujatan dengan perintah eksekutif secepatnya. Jika pemerintah gagal untuk membatalkan hukum penghujatan sampai 15 September 2009 ... maka umat Kristiani terpaksa akan memulai sebuah gerakan untuk melawan pemerintah Pakistan: (yaitu) Kongres Kristiani Pakistan PCC," kata Pakistan Christian Post, yang berada di garis depan menyerukan pencabutan undang-undang penghujatan di negara itu.

Menurut amandemen yang ditambahkan pada 1980-an, "Penggunaan komentar yang menghina, dsb; dalam penghormatan terhadap Nabi Suci; siapa pun yang dengan kata-kata, baik lisan atau tertulis atau dengan representasi yang terlihat, atau oleh tuduhan, sindiran, secara langsung atau tidak langsung, mencemarkan nama suci Nabi Muhammad akan dihukum mati, atau dipenjara seumur hidup, dan juga akan dikenakan denda."

Pakistan Christian Congress (PCC), sebuah partai politik yang diluncurkan oleh umat Kristiani Pakistan, menyatakan hukum penghujatan tahun 1986 itu digunakan untuk tindakan kekerasan terhadap komunitas Kristiani.

"Pada beberapa kesempatan, dengan dalih penghujatan, orang Kristen diserang, pendeta dan imam ditangkap, perempuan diperkosa dan rumah dibakar," kata PCC.

Di bawah perlindungan undang-undang kontroversial ini, umat Muslim sangat sering menyerang orang Kristen dengan bebas di Pakistan. Dan sering kali motivasinya dikarenakan perselisihan karena uang atau perbedaan pendapat sehari-hari. Muslim akan menggunakan undang-undang penghujatan, yang tidak memerlukan bukti, untuk menghindari hukuman karena menyerang sesama warga negara.

PCC mencatat bahwa sebelum tahun 1980 hampir tidak ada tuduhan penghujatan.

Dalam dua bulan terakhir saja ada empat serangan terhadap umat Kristen yang mencuatkan kecaman internasional. PCC minta undang-undang penghujatan dicabut.

Pada 29 Juli, ribuan umat Muslim menyerbu sebuah desa Kristen di provinsi Punjab setelah sebuah keluarga Kristiani dituduh telah menodai Al-Quran. Lebih dari 60 rumah dan dua gereja hancur dan pihak berwenang mengatakan tuduhan ternyata tidak benar.

Pada tanggal 1 Agustus, massa Muslim menyerang rumah-rumah keluarga Kristiani dan membakar lebih dari 50 rumah di kota Gojra di provinsi Punjab. Delapan orang tewas.

Pada 4 Agustus, seorang pemilik pabrik dan dua lainnya tewas ketika sejumlah pekerja pabrik menyerang mereka di dekat Lahore, karena diduga menodai Al-Quran.

Dan pada 10 Agustus, Safian Masih, 18, dari kota Gujranwala di provinsi Punjab dipenjarakan karena "tuduhan palsu" kata organisasi International Christian Concern.

Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani berjanji pada umat Kristiani pada 6 Agustus bahwa pemerintah akan mengkaji ulang undang-undang penghujatan yang menggagalkan kerukunan beragama di negeri tersebut.

"Sebuah komite yang terdiri dari ahli konstitusional, menteri untuk kaum minoritas, menteri urusan agama dan wakil-wakil lain akan membahas hukum-hukum yang berpotensi merusak kerukunan beragama dan memilah bagaimana mereka dapat diperbaiki," kata Gilani dalam pertemuan di Gojra, menurut The Associated Press.

Umat Kristiani Pakistan Inggris, Amerika Serikat, Perancis dan beberapa negara lain juga menyatakan dukungan mereka, memprotes pembunuhan dan serangkaian serangan terhadap umat Kristen.

Pakistan berada di peringkat 13 negara penganiaya umat Kristiani terburuk di dunia menurut World Watch List dari Open Doors.

Umat Kristiani berjumlah kurang dari 5 persen dari hampir 176 juta orang di Pakistan. Umat Muslim Sunni membentuk sekitar 75 persen dan Syiah sekitar 20 persen.

Next Story : Srilanka Bebaskan Hampir 600 Rohaniwan

Terpopuler

Headlines Hari ini