Korea Utara mengeksekusi tiga pemimpin gereja bawah tanah dan memenjarakan 20 orang Kristiani, lapor sebuah agen berita yang berfokus tentang Asia.
Meski eksekusi dan pemenjaraan tersebut terjadi di pertengahan Mei, beritanya baru keluar bulan ini.
Menurut AsiaNews, polisi Korea Utara merazia sebuah rumah di Kuwal-dong di daerah Pyungsung, propinsi Pyongan, dan menangkap seluruh 23 umat percaya yang berkumpul disana untuk aktivitas agama.
Pemimpin-pemimpinnya kemudian dihukum mati dan tidak lama kemudian dieksekusi. 20 orang lain dikabarkan dikirim ke penjara kerja paksa No. 15 di Yodok. 23 umat Kristiani tersebut menjadi umat percaya setelah beberapa dari mereka mengunjungi China untuk bisnis dan bertemu dengan anggota gereja disana.
Solidaritas Intelektual Korea Utara, sebuah kelompok pengawas Korea Utara di Seoul yang ingin meningkatkan kesadaran akan ketidak-adilan di Korea Utara, mengkonfirmasi peristiwa tersebut.
Selama delapan tahun berturut-turut, Open Doors menaruh Korea Utara sebagai penganiaya umat Kristiani terburuk di dunia.
Pada 2009, The Associated Press melaporkan kalau seorang wanita Kristiani berusia 33 tahun yang dituduh mendistribusikan Alkitab dan "memata-matai" untuk negara asing dieksekusi di Korea Utara.
Diperkirakan terdapat 400.000 umat Kristiani di Korea Utara yang hidup dibawah ancaman terus-menerus seperti penjara, siksaan atau eksekusi publik jika pihak berwenang menemukan iman Kristiani mereka.
Menjadi seorang Kristiani di Korea Utara dianggap sebagai salah satu kejahatan terbesar karena menentang pemerintah. Semua warga dipaksa untuk memeluk sekte yang menyembah diktator saat ini dan ayahnya yang telah meninggal.
Tidak ada kepercayaan agama apapun diijinkan di negara itu.
Sekitar 40.000 sampai 60.000 umat Kristiani saat ini berada di kamp-kamp kerja paksa karena iman mereka.
"Tolong berdoa untuk umat percaya di Korea Utara yang hidupnya beresiko karena mengikuti Yesus," desak Voice of the Martyrs Kanada. "Semoga mereka memiliki kesempatan untuk bisa bertemu dan memberikan penghiburan bagi satu sama lain."
Dua warga negara Malaysia dihukum lima tahun penjara, atas kasus pembakaran gereja yang terjadi pada awal tahun ini, menyusul kontroversi penyebutan ...