Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Korban Kekerasan di India Menerima Pelayanan Hukum Gratis

John Malhotra
Koresponden Kristiani Pos

Posted: Jun. 27, 2009 16:55:51 WIB

Sekelompok pengacara dan aktivis sosial di bawah Human Rights Law Network (HRLN) telah menyetujui memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat korban kerusuhan di Orissa, India.

Rhe non-governmental organization membuat sebuah kesepakatan dengan All India Christian Council (AICC) untuk menyediakan intervensi hukum secara gratis bagi para korban yang baru-baru ini terkena dampak dari kerusuhan oleh anti-Kristiani dan dalam jangka panjang memberikan bantuan dalam menyelesaikan masalah hubungan harmoni antar umat beragama di wilayah Gajapati, di negara bagian timur India Orissa.

Sementara itu, AICC menyatakan daerah Kandhamal di Orissa merupakan daerah yang menjadi pusat kerusuhan yang terjadi sejak Agustus sampai Desember tahun lalu, dimana daerah Gajapati merupakan daerah yang mengalami kerusuhan paling besar. Sedikitnya 337 keluarga kehilangan rumah atau pekerjaan.

Menurut sebuah survai yang dilakukan oleh Gajapati United Christian Forum, tercatat sekitar 320 rumah rusak dan 20 gereja serta 19 perusahaan hancur. HRLN menaksir sekitar 700 keluarga terkena dampaknya dan memerlukan dua sampai tiga tahun intervensi hukum.

"Pengacara dan pekerja sosial HRLN telah membantu korban di daerah Gajapati sejak terjadinya peristiwa kekerasan yang hebat oleh kelompok anti-Kristiani pada 2008. Kami bertanggungjawab secara khusus untuk menguatkan mereka dan mengerahkan usaha secara terus menerus melalui penyediaan sumber-sumber penghasilan yang dibutuhkan dan memberdayakan jaringan pemimpin Kristiani kami di daerah tersebut," ujar Dr Sam Paul, National Secretary of Public Affairs bagi AICC.

Dia menekankan bahwa korban paling banyak berasal dari Kasta Terendah (Dalits) atau Suku-suku kecil dan sangat miskin.

Kesepakatan yang terbentuk antara Dewan Kristiani dengan HRLN adalah untuk menyediakan keperluan yang dibutuhkan dan membiayai para pakar hukum, termasuk pengacara, pekerja sosial, dan personil lainnya. Tim tersebut akan memberikan pelayanan hukum secara gratis termasuk pengarsipan perkara di kepolisian, pelatihan resmi bagi pengacara, pengadaan workshop-workshop penyadaran, publikasi, dan kampanye-kampanye masyarakat sipil.

Mereka berharap usaha tersebut dapat membuahkan hasil lebih daripada hanya sekadar memberikan dukungan di pengadilan saja.

"Bentuk kerjasama ini unik karena tujuan kami adalah mengupayakan adanya intervensi hukum secara resmi yang hasilnya dapat memberikan kepastian hukuman bagi para pelaku kejahatan," tukas Paul.

Dia juga menerangkan bahwa secara bersama-sama mereka akan "membantu para korban mendapatkan penggantian dokumen identitas mereka yang hilang seperti KTP dan kartu keangotaan wilayah, mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah meliputi ketenaga kerjaan melalui Nation Rural Employment Guarantee Scheme, dan masih banyak lagi lainnya."

"Kami berupaya untuk dapat mengupayakan pendapatan, kemerdekaan, dan, pada akhirnya adalah perbaikan kehidupan bagi masyarakat yang berada dalam komunitas-komunitas tersebut," tegasnya.

Menurut AICC, kekerasan yang dilakukan oleh kelompok anti-Kristiani tahun lalu dipicu oleh terbunuhnya seorang pemimpin ekstremis Hindu yang mengakibatkan sekitar 315 desa rusak dan 4.640 rumah warga Kristiani hancur. Lebih dari itu, 70 orang dibunuh; 18.000 orang Kristen cidera; serta 54.000 kehilangan tempat tinggal.

Dalam aksi kekerasan biadab tersebut, yang berlangsung sampai pada pertengahan Oktober lalu, diperkirakan sekitar 300 gereja hancur dan 13 gedung kampus dan sekolah Kristen dirusak.

Next Story : Pengadilan Tinggi Malaysia Akhirnya Ijinkan Penggunaan Kata "Allah"

More news in asia

Dewan Gereja Malaysia Mendesak Pelepasan Segera Alkitab yang Disita

Badan perwakilan Kristiani di Malaysia menyerukan untuk segera melepaskan lebih dari 15.000 Alkitab yang disita oleh pihak pemerintah tahun ini, yang mana penyitaan tersebut melanggar hak konstitusional mereka. ...

Terpopuler

Headlines Hari ini