Parlemen Jepang Atasi Tingkat Bunuh Diri Dengan UU Baru
Posted: Jun. 16, 2006 20:22:51 WIB
Parlemen Jepang Kamis (15/6) meloloskan undang-undang baru yang menuntut pemerintah untuk mengatasi tingginya tingkat bunuh diri.
Undang-undang tersebut menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang bisa mengurangi angka bunuh diri.
UU itu juga menyuruh perusahaan untuk menyediakan pelayanan kesehatan mental bagi karyawan dan meminta agar diadakan lebih banyak penelitian untuk mencegah bunuh diri.
Polisi memperkirakan sebanyak 32.552 orang Jepang membunuh dirinya pada tahun 2005, tahun ke delapan angka bunuh diri melewati 30.000 dan 4,7 kali lipat dibandingkan korban kecelakaan lalu lintas.
Jepang adalah salah satu negara yang paling tinggi tingkat bunuh diri selain Rusia dan Hungaria.
Pada bulan-bulan Kasus-kasus bunuh diri berkelompok menarik banyak perhatian di Jepang. Pada bulan Maret saja, 13 orang bunuh diri dalam tiga kasus.
Yasukuki Shimizu dari kelompok anti bunuh diri, Life Link mengatakan, undang-undang ini merupakan pondasi baru untuk mengatasi masalah itu.
"Melakukan survei untuk mencari tahu penyebab orang bunuh diri adalah langkah pertama yang harus dilakukan, tetapi kita juga perlu menerapkan langkah-langkah preventif," kata Shimizu seperti dikutip oleh kantor berita AFP.
Beberapa ahli menyalahkan jurang yang semakin lebar antara si kaya dan si miskin, dan hilangnya jaminan keamanan sosial karena Jepang baru pulih dari satu dekade kemacetan ekonomi.
Yang lain menunjuk pada kurangnya peran agama dalam budaya Jepang untuk menentang bunuh diri.
Sekitar 72 persen yang melakukan bunuh diri tahun lalu adalah pria dan hampir separuhnya pengangguran, kata Agen Polisi Nasional.
Ratusan warga di Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pekiringan dan kegiatan kebaktian yang dilaksanakan jemaat di gereja tersebut, Minggu.