Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Pegawai Maskapai Bawa Kasus Diskriminasi Agama ke Mahkamah Tinggi

Aaron J. Leichman
Koresponden Kristiani Pos

Posted: Jan. 22, 2010 12:52:45 WIB
pegawai-maskapai-bawa-kasus-diskriminasi-agama-ke-mahkamah-tinggi

Pegawai check-in British Airways Nadia Eweida, menunjukkan salib Kristen-nya kepada media, saat tiba di Royal Courts of Justice untuk melawan sebuah putusan bahwa ia bukan korban diskriminasi agama oleh British Airways, London, Selasa Januari 19 2010. Petugas check-in berusia 58 tahun itu diberhentikan oleh BA setelah menolak untuk mematuhi larangan karyawan tidak dapat mengenakan simbol-simbol keagamaan pada akhir tahun 2006.(Foto: AP Photo/Sang Tan)

Seorang pegawai check-in British Airways yang menolak untuk menyembunyikan kalung salib di tempat kerja datang ke Mahkamah Tinggi di London pada hari Selasa untuk membuat maskapai penerbangan itu mengakui kesalahan karena menuntut dia berhenti mengenakan kalungnya.

Eweida Nadia, 56, terlibat dalam konflik yang sangat publik dengan BA pada tahun 2006 setelah maskapai itu meminta dia menyembunyikan kalung salib di belakang syal agar tidak terlihat.

Eweida mengajukan BA ke pengadilan, mengklaim maskapai itu mendiskriminasi umat Kristiani dengan tidak membolehkan mereka untuk secara terbuka memakai simbol-simbol iman, sementara karyawan Muslim dan Hindu diizinkan memakai jilbab dan turban.

Setelah pembicaraan yang ramai di publik dan kritik meluas dari politisi dan pemimpin gereja, termasuk Uskup Agung Canterbury, BA mengubah kebijakan seragamnya sehingga memungkinkan salib yang diikat rantai kalung dapat dikenakan secara terbuka.

Meski perubahan terjadi, Eweida ingin BA mengakui kebijakan lama mereka menghasilkan diskriminasi agama, dan menuntut £120.000 untuk kerusakan dan gaji yang hilang selama sekitar tiga bulan dia diberhentikan.

Akan tetapi, dua tahun lalu, majelis panel memutuskan bahwa Eweida diperlakukan sama seperti karyawan lain seandainya mereka melanggar kebijakan seragam.

Keputusan tersebut, menurut Mairi Clare, juru bicara kelompok hak asasi manusia Liberty, menetapkan "preseden yang cukup berbahaya bagi orang yang ingin mengekspresikan agama mereka."

Keputusan Mahkamah Tinggi diharapkan keluar pada minggu-minggu mendatang.

Next Story : Kondisi Paus Membaik Pasca Insiden Malam Natal

Terpopuler

Headlines Hari ini