Interaktif

Daftar Negara –Negara Terburuk Dalam Toleransi Beragama Makin Panjang

Michelle A. Vu
Reporter Kristiani Pos

Posted: May. 05, 2009 10:51:22 WIB

WASHINGTON – Daftar tahunan negara-negara yang memiliki predikat terburuk dalam hal pelanggaran kebebesan beragama bertambah dengan dimasukkannya dua negara, Irak dan Nigeria, seperti yang diumumkan badan pemerintah AS pada Jumat lalu.

Tahun ini, Komisi Internasional Kebebasan Beragama AS (USCIRF) mengajukan 13 nama negara yang dianggap sebagai negara-negara “dengan pengawasan khusus (CPC)” kepada Obama

Irak dimasukkan ke dalam daftar pada Desember tahun lalu karena telah melakukan pelanggaran-pelanggaran besar melawan kelompok-kelompok minoritas dan pemerintahnya juga bertoleransi terhadap kekerasan yang dilakukan terhadap minoritas agama yang dianut oleh “kelompok-kelompok kecil dan umumnya adalah masyarakat miskin”, meliputi kelompok-kelompok Kristen Chaldo Assyrian dan kelompok-kelompok Kristen lainnya.

Sementara, Nigeria, yang selama ini telah ada dalam catatan daftar negera-negara yang berada dalam pengawasan selama tujuh tahun, direkomendasikan menjadi CPC karena beberapa bukti penemuan oleh USCIRF selama perjalanan mereka yang dilakukan beberapa waktu belakangan ini ke negara-negara “yang memiliki sistem yang toleran”, melakukan pelanggaran, dan melakukan kekerasan terhadap kebebasan beragama.”

Ribuan orang telah terbunuh, menjadi pelarian atau kondisi buruk lainnya akibat kekerasan sektarian yang berlangsung terus menerus di Nigeria, menurut laporan Komisioner Leonard Leo. Pemerintah Nigeria juga telah melakukan pembiaran terhadap aksi pengrusakkan gereja dan mesjid.

Meskipun perlu diawasi, ditambahkan pula bahwa dalam konferensi pers saat mengumumkan daftar tahunan tersebut bahwa Irak dan Nigeria dalam laporan tahunan USCIRF tidak menjadi perhatian penting. Sebaliknya, komisi tersebut lebih menekankan perhatiannya pada situasi berbahaya yang terjadi di Pakistan, dimana ekstrimis Taliban makin memperkuat diri dan meluaskan kekuasaannya.

Kekuatan Taliban semakin bertambah seiring dengan penganiayaan yang terus berlanjut terhadap kelompok-kelompok minoritas agama akibat adanya perebutan kekuasaan yang menyebabkan Departemen Pemerintah mengubah status Pakistan menjadi CPC.

“Kami mengeluarkan laporan ini pada saat kritis,” ujar Felice D. Gaer, pimpinan USCIRF, pada pembukaan konferensi pers Jumat lalu. “yang mana Taliban yang dikenal sebagai kelompok ekstrimis makin bergerak maju dan hanya berjarak sekitar 60 mil dari Islamabad, ibukota Pakistan, maka hal inilah yang membuatnya sangat relevan dan tugas kami makin jelas.

“Pada kenyataannya, fokus komisi ini selama periode laporan tersebut adalah mengenai ancaman yang ditimbulkan oleh kelompok ekstrimis beragama terhadap kebebasan berpikir, menyatakan suara, beragama dan beribadah di seluruh dunia, dan juga merupakan ancaman bagi keamanan regional,” tukasnya.

Komisioner Elizabeth Prodromou, yang melaporkan tentang situasi di Pakistan, menyoroti bagaimana pemerintah Pakistan tidak menyediakan perlindungan memadai terhadap kelompok-kelompok minoritas agama, dan juga bagaimana pelaku kekerasan agama jarang diproses ke meja pengadilan.

Dia juga menekankan bagaimana undang-undang anti - penghujatan telah disalahgunakan dan justru digunakan oleh para ekstrimis untuk menyerang kelompok-kelompok minoritas dengan alasan tuduhan yang dibuat tanpa bukti.

Dan juga, Prodromou memperhatikan bagaimana kaum perempuan dan anak-anak gadis di daerah yang dikuasai oleh Taliban hak-haknya tidak diakui serta hak untuk mendapat pendidikan.

Sejak tahun 2002, USCIRF telah mengajukan ke Departemen Pemerintah agar Pakistan dimasukkan ke dalam kategori CPC. Namun Departemen Pemerintah tidak menanggapi pengajuan dari komisi tersebut.

Disamping komentarnya mengenai Pakistan, komisi tersebut juga melaporkan menandai tahun 2008 sebagai tahun terburuk dalam hal toleransi beragama di Cina sejak USCIRF dibentuk tahun 1998.

USCIRF merupakan sebuah komisi bagian dalam pemerintah federal yang bertugas sebagai penasehat Administratif Kongres AS dalam pembuatan kebijakan-kebijakan guna melindungi dan mengembangkan kebebasan beragama di dunia. Dibentuk oleh the International Religious Freedom Act (IRFA) tahun 1998.

Negara-negara yang masuk dalam daftar laporan tahunan kali ini periode Mei 2008 sampai April adalah: Birma, Korea Utara, Eritrea, Iran, Irak, Nigeria, Pakistan, Cina, Arab Saudi, Sudan, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Vietnam.

Sementara yang ada dalam daftar catatan komisi Watch List, adalah: Afganistan, Belarus, Kuba, Mesir, Indonesia, Laos, Rusia, Somalia, Tajikistan, Turki, dan Venezuela.

Komisi tersebut akan melakukan perjalanan ke India bulan depan untuk melakukan studi tentang bagaimana negara demokrasi terbesar di dunia memngembangkan kebebasan beragama, mengingat telah terjadi kampanye besar-besaran anti – Kristiani yang menyebabkan puluhan ribu orang di Orissa mengungsi. Kelompok tersebut berencana untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di India pada musim panas ini setelah akhir perjalanan mereka.

Next Story : Pemerintah Iran Menahan 5 Orang Yang Baru Menjadi Kristen

Terpopuler

Headlines Hari ini