Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Interaktif

PGI Depok Gugat Walikota Depok ke PTUN

Media Indonesia
Reporter Kristiani Pos

Posted: May. 10, 2009 08:02:18 WIB

DEPOK - Keputusan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail mencabut IMB gereja dan gedung serbaguna Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang terletak di ujung Jalan Bandung, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok. menuai gugatan dari PGI Depok.

Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung karena telah secara sepihak dan semena-mena mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) gereja dan gedung serbaguna Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pangkalan Jati, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Kasus tersebut juga telah dilaporkan oleh para pengurus gereja-gereja se-Kota Depok yang tergabung dalam Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Kota Depok kepada Ephorus sebagai pucuk pimpinan HKBP di Tarutung, Sumatera Utara.

"Gugatan ke PTUN sudah dilayangkan ke Bandung, setelah Ephorus menunjuk Junimart Girsang SH sebagai kuasa hukum HKBP. Ephorus juga menugaskan Pdt Moris Sihombing, M.Th, Preses HKBP distrik Jawa Kalimantan, untuk mendampingi kuasa hukum Junimart dalam persidangan," kata Ranap Sinaga, anggota panitia pembangunan gereja HKBP Kelurahan Cinere, Kamis (30/4), seperti yang dikutip oleh Media Indonesia.

Selain itu, PGI Kota Depok juga telah menunjuk Dr Louderik Gultom SH yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, untuk turut mendampingi kuasa hukum HKBP dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara

Lebih lanjut Ranap Sinaga mengatakan bahwa, Sejauh ini, Walikota Depok Nurmahmudi Ismail belum membuka komunikasi dengan pengurus HKBP. Malahan yang terjadi justru pengurus HKBP menerima teror melalui telepon yang mengaku dari pihak Walikota Depok.

Next Story : Pemerintah Iran Menahan 5 Orang Yang Baru Menjadi Kristen

Terpopuler

Headlines Hari ini