Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Eksekusi Kantor Wali Kota Jakarta Barat lama Ditunda, STT SETIA Masih Menanti Kepastian Tempat Penampungan

Maria F.
Reporter Kristiani Pos

Posted: Oct. 27, 2009 11:59:28 WIB
eksekusi-kantor-wali-kota-jakarta-barat-lama-ditunda-stt-setia-masih-menanti-kepastian-tempat-penampungan

STT SETIA pasang spanduk memprotes Pemda DKI Jakarta di depan eks kantor Walikota Jakarta Barat yang berlokasi di Jalan S Parman, Grogol, Jakarta Barat. (Foto: Kristiani Pos)

eksekusi-kantor-wali-kota-jakarta-barat-lama-ditunda-stt-setia-masih-menanti-kepastian-tempat-penampungan

Ronald Simanjuntak (Sekretaris Yayasan SETIA, Kiri sedang berbicara dengan Bantuasa Sitanggang, Juru Sita Pelaksanaan Pengosongan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), kanan,(26/10/2009). (Foto: Kristiani Pos)

eksekusi-kantor-wali-kota-jakarta-barat-lama-ditunda-stt-setia-masih-menanti-kepastian-tempat-penampungan

Alat berat disiapakan untuk mengeksekusi gedung eks Walikota Jakarta Barat, Senin (26/10/2009). (Foto: Kristiani Pos)

JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi eks gedung Walikota Jakarta Barat yang berlokasi di Jalan S Parman, Grogol, Jakarta Barat ditunda, setelah sebelumnya pada Senin (26/10) pagi ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (SETIA) melakukan aksi menutup pintu pagar eks gedung walikota Jakarta Barat.

Eksekusi bermula dari putusan Mahkamah Agung tahun 2003 yang menyatakan MA memenangkan Yayasan Saweri Gading, atas kasus gugatan sengketa lahan melawan Pemkot Jakarta Barat.

Tanah seluas 13.765 meter persegi dengan 6 blok bangunan itu secara sah dimiliki oleh Yayasan Saweri Gading, Jakarta. Melalui surat keputusan Nomor 43/2003 eks Jo No 194/PDT.G/1996/PN Jakbar tentang permohonan tindak lanjut eksekusi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam sengketa pemilikan tanah tersebut.

Ronald Simanjuntak, Sekretaris Yayasan SETIA mengatakan bahwa pihaknya baru saja mengetahui bahwa tempat tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Yayasan Saweri Gading. Pihak Pemda DKI terkesan menutupi dan tidak memberitahu prihal akan dilakukan eksekusi tersebut.

Di gedung itu, ada enam blok. Blok 3-6 dihuni oleh sekitar 450 mahasiswa dan dosen Sekolah Tinggi Thelogia Arastamar sejak 15 bulan lalu tepatnya sejak 27 Juli 2008 akibat dipaksa oleh warga Kampung Pulo Kecamatan Makasar Jakarta Timur untuk keluar dari kampus yang secara sah merupakan milik SETIA.

Sejak mereka diminta keluar dari Kampus Setia dan asrama di Kampung Pulo, Kecamatan Makasar Jaktim, ada 3 tempat pengungsian yang mereka tempati. Sekitar 400 mahasiswa berada di eks kantor walikota Jakarta Barat, 600 di Cibubur dan 297 di Transito, Kalimalang Jakarta Timur.

Namun pada tanggal 21 Oktober 2009, sekitar 600 mahasiswa yang ada di Cibubur diminta meninggallkan tempat pengungsian. Kini mereka bergabung dengan 450 orang lainnya yang berada di eks kantor Walikota Jakarta Barat, dengan jumlah sekitar 1.200 orang meliputi mahasiswa dan staff dosen.

“Karena batas waktu yang diberikan pihak buperta Cibubur telah habis, Buperta meminta SETIA segera pindah. “Tidak ada pengawalan dari pihak pemda DKI Jakarta saat kepindahan kami dari cibubur,” ujar Titus mahasiswa SETIA asal NTT.

“Kami merasa pemda DKI mempermainkan kami sejak dari awal, saat di kampung Makasar, Pemda DKI mengatasnamakan keamanan dan ketertiban mengamankan kami dengan jaminan mereka akan menyediakan tempat untuk kami, sementara dipindahkan ke Cibubur separuh kemudian sebagian ditempatkan di Transito, Kalimalang dan eks kantor walikota Jakarta Barat,” ungkap Titus.

Bantuasa Sitanggang, Juru Sita Pelaksanaan Pengosongan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengatakan," saat ini kami yang dibantu Satpol PP akan melakulan pembongkaran gedung eks Wali Kota Jakbar”. Menurut rencana bangunan yang akan dirobohkan adalah blok 1-2. Tampak alat berat juga telah disiapkan untuk melaksanakan eksekusi tersebut, Senin (26/10).

Pihak Yayasan SETIA kemudian mengadakan pertemuan dengan pihak pengadilan yang diwakili Bantuasa Sitanggang dan Sudarma dari Yayasan Saweri Gading sebagai pemilik tanah eks kantor Wali Kota Jakbar sebagai pemilik sah sesuai putusan pengadilan.

Wakil Guberbur DKI mengatakan kepada Sudarma bahwa telah menyediakan tempat di lokasi eks kantor Transmigrasi, Plumpang, Jakarta Utara untuk penampungan sementara bagi SETIA.

Dari hasil pertemuan antara pihak Setia, pemilik gedung eks kantor walikota Jakarta Barat Sudarma, serta pihak juru sita pengadilan negeri Jakarta Barat disepakati bersama untuk meninjau dahulu lokasi eks kantor transmigrasi yang akan dijadikan tempat penampungan sementara bagi SETIA setelah keluar dari eks kantor walikota Jakarta Barat.

“Gedung itu (kantor Transmigrasi, Jakarta Utara ), lebih layak kandang kuda daripada gedung itu sendiri, dan jauh lebih bagus di eks kantor walikota jakarta barat ini”, ujar Ronald Simanjuntak.

Lebih lanjut Ronald mengatakan,” kita akan check dulu lokasi dan perkembangan nantinya setelah melihat tempat penampungan tersebut, kita akan minta surat resmi dari gubernur sebagai jaminan agar SETIA tidak diusir lagi seperti sebelumnya.

Next Story : Empat Gereja di Mojokerto Dijaga Ketat Hingga Tahun Baru

Terpopuler

Headlines Hari ini